Jumat, Februari 13, 2026
BerandaDAERAHBapenda Karawang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB Pertanian, DPRD: Sektor Pajaknya Harus...

Bapenda Karawang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB Pertanian, DPRD: Sektor Pajaknya Harus Dilindungi

(Doc-Istimewa)

Karawang, bukaberita.co.id – Polemik terkait potensi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian di Karawang pada tahun 2026 memunculkan reaksi dari berbagai pihak. DPRD Karawang, melalui Ketua Fraksi PDIP Natala Sumedha SE.AK, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berlaku.
Menurut Natala, pemerintah daerah harus memastikan petani tidak terbebani oleh pajak, selain dari tantangan harga pupuk dan biaya produksi. “Salah satu bentuk perlindungan terhadap petani adalah juga melindunginya dari sektor pajak. Bukan hanya bicara soal pupuk, soal tanah ataupun soal air. Namun soal sektor pajaknya pun harus pula dilindungi,” ucap Natala dalam rapat finalisasi KUA-PPAS Badan Anggaran DPRD Karawang bersama Serikat Petani Karawang, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, Komisi II DPRD Karawang telah meminta Bapenda agar tidak menaikkan tarif PBB untuk lahan pertanian, melainkan fokus pada penyesuaian pajak industri yang masih rendah. “Kalau industri wajar pajaknya naik, karena kita juga butuh uang dan banyak yang NJOPnya yang hari ini masih kecil. Bayangkan ketika ada industri yang NJOPnya ada dibawah lahan pertanian, makanya kita minta naik itu, karena kita juga butuh uang,” jelas Natala.
Selain itu, ia mendorong dukungan anggaran untuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta asuransi bagi petani. Ia juga mengingatkan agar petani berupaya mengelola lahan milik sendiri.
“Jangan kerja di sawah yang bukan milik sendiri,” tegasnya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, memastikan bahwa PBB pertanian tidak akan naik hingga 2026. ”Tidak ada kenaikan PBB pertanian. Jikalau ada nantinya akan kita subsidi silang dari industri mengevaluasi Perda 17 tahun 2023. Sesuai instruksi Kemendagri yang mengharuskan berlakunya satu tarif/single tarif berkode 025 untuk industri, untuk pertanian yang buku 123 itu tidak ada kenaikan PBB. Kalaupun ada yang nilainya naik akan menggunakan perumusan NJKP dengan pengurang 20 persen sampai 100 persen, intinya untuk tahun 2025-2026 tetap nol, tetap sama,” ujarnya.
Sahali menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024, lahan sawah di bawah tiga hektar bebas dari pajak. Kemudian, akan ada evaluasi setiap 3 tahun untuk memastikan status lahan.
“Soal ini akan kita evaluasi setiap 3 tahun. Hal ini guna memastikan keberadaan lokasi sawah itu, apakah tempat itu masih sawah ataukah telah berubah,” katanya.
Sebelumnya, Bapenda juga telah menerapkan pembayaran PBB non-tunai untuk menggantikan sistem lama sejak 2021. Hal ini berlangsung demi meningkatkan transparansi pajak daerah. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments