(Doc-nixnews)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pemerintah memperketat aturan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kini setiap SPPG wajib memiliki tiga sertifikasi sekaligus: Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), sertifikat Halal, serta Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
“Kami sudah menyepakati bahwa BGN akan mewajibkan SLHS dari Kemenkes. Kemudian ada satu lagi yang proses HACCP, yang itu untuk prosesnya terutama terkaitan dengan standar gizi dan manajemen risikonya,” kata Budi dalam konferensi pers, pada Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, pengurusan sertifikat akan dilakukan melalui Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BGN. Pemerintah berupaya mempercepat proses penerbitan agar tetap berkualitas tanpa menimbulkan biaya mahal.
“Kita juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya itu bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya yang ijin yang mahal-mahal,” jelasnya.
Selain kewajiban sertifikasi, pemerintah juga menyiapkan skema pengawasan ketat. Kemenkes dan BPOM akan melakukan pengawasan mingguan, sedangkan BGN bertugas mengawasi setiap hari.
Mereka menerapkan standar pengecekan menyeluruh, mulai dari bahan baku hingga kualitas air yang mereka gunakan. “Tadi juga kami bahas bahwa kualitas air itu sangat penting untuk menentukan apakah nanti makanan itu baik atau tidak,” tegasnya. (Red).