(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2015 masih ternilai belum maksimal. Di mana, Perda tersebut secara khusus mengatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Natala Sumedha selaku Anggota DPRD Karawang dan juga mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTH Tahun 2015 memberikan sebuah masukan. Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang agar lebih serius dalam memperluas dan menjaga keberadaan RTH.
“Raperda itu sudah lama disahkan menjadi Perda. Kami berharap agar Pemkab bisa terus memperbanyak ruang terbuka hijau. Bukan hanya dalam bentuk taman, tapi juga diperlukan pohon-pohon tinggi dan rindang. Terutama, di tengah-tengah kawasan industri yang banyak mengeluarkan polusi,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa pohon bukan hanya elemen penghijauan. Akan tetapi, pohon juga sebagai simbol kepedulian terhadap masa depan lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
“Menanam pohon itu menanam kebaikan. Manfaatnya bukan hanya untuk kehidupan sekarang, tapi juga untuk kehidupan generasi selanjutnya,” tegasnya.
Di samping itu, ia meminta agar kembalinya lahan yang memang sejak awal pemerintah daerah rancang sebagai RTH. Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah daerah menata ulang kawasan yang telah mengalami alih fungsi.
“Penataan ruang terbuka hijau jangan hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga hingga ke pelosok daerah yang ada di Kabupaten Karawang,” tambahnya.
Di sisi lain, Natala meyakini, jika Karawang memiliki kawasan yang sejuk dan rindang, maka ekosistem pun akan lebih sehat. “Kalau Karawang sejuk, dingin, dan rindang pohonnya, kami yakin kehidupan dan populasi hewan akan baik juga. Jadi, ruang terbuka hijau bukan hanya untuk kehidupan saat ini saja. Tapi, secara berkesinambungan akan memberikan manfaat bagi generasi yang akan datang,” ujarnya.