(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukaberita.co.id – Penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan, meskipun bersifat privat dengan undangan terbatas, tetap wajib membayar royalti. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Penegasan ini disampaikan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa untuk pernikahan yang bersifat live event dan tidak berbayar. Maka dari itu, tarifnya sebesar 2% dari biaya produksi.
“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Robert mengatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti ini ada pada penyelenggara acara. “Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendataan pernikahan yang memutar musik jauh lebih sulit daripada acara publik. “Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” jelasnya. (Red).