(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kajian terhadap potensi risiko penggunaan dompet digital atau e-wallet akan mereka lakukan. Kajian ini berlangsung setelah penyelesaian kebijakan pemblokiran rekening dormant rampung.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant mulai berlaku sejak 15 Mei 2025 untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan. Dalam 5 tahun terakhir, PPATK menemukan rekening tidak aktif ini kerap digunakan untuk tindak pidana. Mulai dari pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, hingga praktik jual beli rekening. Bahkan, ada kasus pencurian dana di rekening dormant oleh pihak internal bank maupun pihak luar yang tidak pemilik kenal.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dulu risiko e-wallet sebelum menentukan kebijakan. “Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa mereka jual belikan,” ujarnya, pada Rabu (6/8/2025).
Sejauh ini, PPATK telah mencabut pemblokiran terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap. Lembaga tersebut juga meminta perbankan segera mempercepat proses verifikasi dan pemutakhiran data nasabah demi menjaga integritas sistem keuangan nasional. (Red).