(Doc-Info Garut)
Garut, bukaberita.co.id – Kepolisian Sektor Samarang menangkap seorang pemuda berinisial MG (25) yang terlibat pencurian perhiasan emas milik warga. Penangkapan ini terjadi di Desa Cintaasih pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, mengatakan pelaku telah mencuri satu kalung dan tiga cincin emas dari rumah Ika (27), warga Kampung Baru, Desa Cintaasih. Aksi terbut ia lakukan pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah mencuri, pelaku menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Kampung Palnunjuk, Kecamatan Pasirwangi, Garut. Hingga saat ini, identitas pemilik toko emas tersebut belum terungkap.
“Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing,” ujarnya, pada Sabtu (9/8/2025). (Red).