Kamis, Agustus 7, 2025
BerandaDAERAHNasib Tenaga PPL Non ASN Pertanian Karawang Suram Dampak Kebijakan dan Minim...

Nasib Tenaga PPL Non ASN Pertanian Karawang Suram Dampak Kebijakan dan Minim Ajukan Formasi

 

Karawang, bukaberita.co.id. – Berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Karawang berlangsung sosialisasi Instruksi Presiden No 3 Tahun 2025 oleh Kementerian Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya manusia. Selasa (5/8) kemarin.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala dinas yang diwakili oleh Sekretaris dinas Pertanian Kabupaten Karawang, BPPSDMP Kementerian Republik Indonesia, PPL Kabupaten Bekasi dan PPL Kabupaten Karawang juga perwakilan Non ASN PPL Kabupaten Karawang.

Ditengah acara sosialisasi tersebut, Koordinator perwakilan Non ASN PPL Kabupaten Karawang, Hady Setiady, S. P. Mempertanyakan nasib tenaga Non ASN PPL Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

Ia Mengaku kecewa dengan adanya apa yang telah berlangsung pada momentum itu.

Pasalnya, Ia dan rekan sejawatnya merasa tidak diakomodir tentang nasib masa depannya sebagai tenaga penyuluh pertanian di Kabupaten Karawang.

Padahal sudah jelas, bahwa nasib tenaga Non ASN Penyuluh Pertanian Kabupaten Karawang sudah mengabdikan diri hingga puluhan tahun namun terganjal birokrasi dari daerah sendiri.

Dari kementerian sendiri, ditegaskan Hady bahwa sudah ada upaya membuka kesempatan dua kali yang berlangsung di tahun 2017 dan 2019 THL penyuluh pusat yang lahir dari Kementerian Pertanian.

“Kementerian sendiri menjawabnya tidak ada usulan dari daerah, ” jelas Hady.

“Ini sudah jelas, bahwa kami sangat di sia-siakan, padahal kami sudah mengabdikan diri usia produktif kami menjadi tenaga penyuluh pertanian, tapi mengapa bisa begini, ” keluhnya.

“Kami berharap, pemerintah kabupaten Karawang bisa membantu kami agar keberadaan kami bisa secepatnya menjadi tenaga penyuluh pertanian yang diakui secara sah oleh pemerintah, ” tegas Hady.

Hady pun menjelaskan, bahwa kementerian pertanian pada sosialisasi tersebut menyinggung upaya formasi khusus di tahun 2026 mendatang.

Diakui Hady, Kementrian Pertanian itu sendiri pun tidak bisa mengakomodir penyuluh pertanian Non ASN karena atas dasar Inpres No 3 tahun 2025.

Dan Kementerian Pertanian hanya mengakomodir penyuluh pertanian yang sudah berstatus ASN.

“Dan itupun dikembalikan lagi ke daerah, nah jika seperti ini, kami benar-benar tidak jelas nasib masa depan kami, ” Tuturnya.

“Jujur, kami tidak puas dengan hasil kemarin, jadi kami berharap pak bupati bisa merespon dengan cepat nasib kami ke depannya, ” tutupnya. (Faizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments