(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penghunian Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS oleh warga Kelompok Tani Kampung Bayam telah melalui mekanisme yang legal. Penempatan warga berlangsung mulai Senin (28/7/2025) hingga Selasa (29/7/2025) dengan penandatanganan kontrak bersama PT Jakpro.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku,” ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, Minggu (27/7/2025).
Afan menjelaskan, pasca penyerahan simbolis kunci hunian, Pemprov langsung menyiapkan administrasi pemanfaatan lahan yang didampingi aparat hukum. Termasuk Asdatun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk menjamin aspek legalitas.
Kelompok Tani Kampung Bayam sebelumnya juga telah mendapatkan pelatihan. Selain itu, juga terlibat dalam pembangunan urban farming yang biayanya berasal dari PT Jakpro, BUMD milik Pemprov DKI.
“Komponen pengeluaran operasional, baik pembangunan urban farming, biaya pelatihan, maupun operasional Kelompok Tani Kampung Bayam telah terbayarkan. Termasuk biaya listrik bulanan di hunian sementara. Hingga saat ini, PT Jakpro telah mengeluarkan biaya sebesar Rp854 juta,” sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebutuhan hidup sehari-hari warga hunian sementara turut terpenuhi oleh PT Jakpro. Hal ini karena para kepala keluarga masih menjalani pelatihan. Termasuk di dalamnya adalah pembayaran tagihan listrik bulanan sebesar Rp68 juta. (Red).