(Doc-Ilustrasi)
Jakarta, bukaberita.co.id – Usulan pembangunan rumah subsidi super mini dengan luas bangunan 14 m² dan luas tanah 25 m² masih belum final. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa desain tersebut masih dalam tahap uji publik.
Menurut Maruarar, rumah subsidi tipe 1 kamar tidur yang sempat ia pamerkan di salah satu mal di Jakarta hanya merupakan bagian dari draft dan belum menjadi kebijakan resmi. “Itu kan draft kami. Kami sounding kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (tanggapan) masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan,” jelasnya, pada Sabtu sore (5/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa bila mayoritas masyarakat menolak ide rumah mungil tersebut, maka proyek akan langsung mereka batalkan. “Kalau memang itu tidak mendapatkan positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” tegasnya.
Maruarar juga menyampaikan komitmen untuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dalam desain rumah subsidi tersebut. Sebagai catatan, ide rumah subsidi 14 m² itu tercantum dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam rancangan itu, rumah subsidi memiliki bangunan minimal 18 m² dan tanah 25 m².
Namun, aturan yang masih berlaku saat ini menetapkan standar minimum 21 m² untuk bangunan dan 60 m² untuk lahan. Hal tersebutnsebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Di samping rumah 14 m², Maruarar juga memperlihatkan mock-up rumah subsidi tipe dua kamar tidur berukuran 23,5 m² dengan luas tanah 26,3 m² di Plaza Semanggi, Jakarta. (Red).