(Doc-Fakta Indo)
Malang, bukaberita.co.id – Kota Malang geger oleh insiden penusukan yang melibatkan seorang pemuda berinisial FR (24) dan rombongan konvoi pesilat, pada Jumat (4/7/2025) dini hari. Insiden terjadi setelah pelaku merasa terganggu dengan suara bising knalpot dari sekitar 200 motor yang melintas di Jalan Raden Panji Suroso, Blimbing.
Saat itu, pelaku sedang makan bersama temannya. Ia kemudian menghadang konvoi dan meneriaki rombongan hingga terjadi cekcok dan berujung bentrok. Dalam keadaan mabuk, pelaku mengeluarkan pisau lipat dan menusuk 3 anggota konvoi.
Satu korban, MAS (18), warga Blitar, meninggal dunia di tempat karena luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru. Dua korban lainnya mengalami luka. Satu kritis sementara satu lainnya menderita luka sabetan di lengan.
Pelaku sempat kabur dan membuang pisau yang ia gunakan, namun polisi berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 4 jam. Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa pelaku tidak terafiliasi dengan perguruan silat manapun dan menyebut tindakannya sebagai kejahatan murni.
Pelaku kini terjeraf Pasal 351 ayat 3 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Kuasa hukum pelaku menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri karena kliennya sempat dikeroyok lebih dulu oleh massa konvoi. (Red).