(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukaberita.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan ini dalam pernyataan tertulis pada Kamis (2/7/2025).
“KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujarnya.
Penetapan ini berlangsung usai pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta yaitu Andi Wirawan dan Jonathan Hartono. Namun, hanya Jonathan yang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami keterkaitan investasi yang tersangka lakukan. “Kita dalami terkait dengan investasi yang tersangka lakukan,” tambahnya.
Menurut dugaan, Ma’ruf Cahyono menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar. Nominal tersebut masih bersifat awal dan bisa berkembang seiring proses penyidikan. Pihak KPK menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap sejumlah saksi lain guna memperkuat bukti dan mengusut lebih jauh aliran dana dalam kasus ini. (Red).