(Doc-Pinterest)
Jakarta Selatan, bukaberita.co.id – Pihak kepolisian menangkap seorang guru mengaji sekaligus pemuka agama berinisial AF (40) atas dugaan kasus pencabulan terhadap setidaknya 10 murid di bawah umur. Penangkapan ini berlangsung di kediaman pelaku yang terletak di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap setelah dua korban, CNS (10) dan SM (12), melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak berwajib pada Senin (30/6/2025). Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa praktik bejat ini telah berlangsung sejak tahun 2021.
Modus operandi yang pelaku gunakan adalah dengan mengajak anak-anak untuk mengikuti pelajaran tambahan mengenai hadas. Setelah santri lainnya pulang, pelaku memaksa korban untuk memegang kemaluannya di ruang tamu. Untuk membujuk korban agar tidak melapor, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 10.000 hingga Rp 25.000. Selain itu, pelaku juga memberi ancaman kekerasan jika korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan AF sebagai tersangka. Selain AF, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari 8 saksi anak lainnyauntuk pengembangan penyidikan. Polisi menduga masih ada korban lain selain 10 anak yang sudah teridentifikasi.
Atas perbuatannya, AF terjerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal tersebut membuatnya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red).