Kamis, Juni 19, 2025
BerandaHUKRIMMantan Pejabat MA Terbukti Terima Gratifikasi Rp1 Triliun

Mantan Pejabat MA Terbukti Terima Gratifikasi Rp1 Triliun

(Doc-Pinterest)

Jakarta, bukaberita.co.id — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi mendapat hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Vonis tersebut jatuh karena keterlibatannya dalam kasus gratifikasi dan pemufakatan jahat yang bertujuan mempengaruhi vonis terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa Zarof telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Rosihan di ruang sidang.

Selain mendapat hukuman pidana penjara, ia juga perlu membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak ia bayar, maka akan berganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Zarof terbukti melakukan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo dan bekerja sama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun selama menjabat di MA.

Hakim menilai bahwa perbuatan Zarof mencoreng integritas lembaga peradilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Meski begitu, sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan sebagai hal yang dapat meringankan.

Atas perbuatannya, Zarof melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Vonis 16 tahun ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan usia Zarof yang telah 63 tahun, di mana hukuman maksimal setara dengan pidana seumur hidup. (Red).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments