Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaDAERAHKabar Gemira! DKI Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabar Gemira! DKI Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

(Doc-Pinterest)

Jakarta, bukaberita.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai Sabtu (14/6/2025) hingga akhir Agustus.
Program ini meliputi penghapusan sanksi denda dan juga bunga keterlambatan pembayaran pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu (14/6/2025). Pemberian ini dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” jelasnya, pada Kamis (12/6/2025).
Kemudian, ia menegaskan dalam program ini, masyarakat tidak perlu membayar denda atau bunga keterlambatan, melainkan hanya membayar pokok pajaknya saja. “Kalau punya tunggakan, di mana yang harus bayar pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menambahkan bahwa program ini khusus bagi wajib pajak yang memiliki niat untuk melunasi tunggakannya. Ia menekankan bahwa pemutihan bukanlah fasilitas untuk mereka yang tidak berniat membayar pajak sama sekali.
“Jadi pemutihan pajak bukan untuk yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak untuk yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” jelasnya, pada Rabu (11/6/2025).
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor kendaraan bermotor. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments