(Doc-Berita Kota Bandung)
Bandung, bukaberita.co.id — Operasi penertiban minuman keras (Ops Miras) kembali digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung pada Senin (9/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bandung.
Operasi tersebut menyasar dua lokasi di Jalan PHH Mustofa. KBO Satresnarkoba, AKP Roni Zulkarnain, S.H turut memimpin langsung operasi itu. Kedua titik tersebut menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal tanpa izin edar.
Lokasi pertama berada di Jl. PHH Mustofa No. 393, Kota Bandung. Di tempat ini, petugas menyita total 105 botol minuman keras, terdiri dari 19 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 86 botol ciu, sejenis minuman keras tradisional. Minuman-minuman tersebut tersimpan di dalam etalase serta dalam kardus di bagian belakang toko. Saat petugas meminta menunjukkan dokumen perizinan, pemilik toko tidak dapat memberikan bukti legalitas penjualan.
Di lokasi kedua, petugas menemukan 171 botol ciu serta 90 botol minuman beralkohol bermerek. Sebagian besar barang bukti mereka sembunyikan dalam ruangan tertutup di bagian belakang lapo. Sementara sisanya berada dalam kondisi siap edar.
Menurut AKP Roni Zulkarnain, operasi ini merupakan langkah konkret untuk menindak peredaran miras ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat dan menimbulkan gangguan keamanan. Polisi telah mengamankan seluruh barang bukti di Mapolrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pemilik toko tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Red).