(Doc-Pinterest)
Banyuwangi, bukaberita.co.id — Joko Suyoto, ayah penyanyi cilik Farel Prayoga resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan judi online oleh Satreskrim Polres Banyuwangi. Sebelumnya, pihak kepolisian menjemputnya di kediamannya pasa Rabu (11/6/2025) pagi.
Kepala Seksi Humas Polres Banyuwangi, Ipda Suwandono mengonfirmasi hal tersebut. “Menurut info rekan penyidik, terjerat Pasal 303 KUHP,” ujarnya. Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta bagi pelaku perjudian.
Penetapan tersangka berlangsung setelah penyidik mengantongi bukti kuat berupa aktivitas judi online yang Joko lakukan melalui ponselnya. Hingga kini, pemeriksaan terhadap Joko masih terus berlangsung di Polres Banyuwangi.
Suwandono memastikan bahwa hanya Joko yang berstatus sebagai tersangka. Meski pihak kepolisian sempat mengamankan ibu Farel Prayoga, mereka hanya memeriksanya sebagai saksi.
“Pemeriksaan masih berlangsung, ngih. Untuk lebih lanjut nanti kita informasikan,” tambahnya. Hingga berita saat ini, pihak keluarga Farel belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang menimpa ayahnya. (Red).