Jumat, Juni 13, 2025
BerandaDAERAHTarif Parkir dan ERP Naik, Gubernur Jakarta: Demi Transportasi Umum Gratis

Tarif Parkir dan ERP Naik, Gubernur Jakarta: Demi Transportasi Umum Gratis

(Doc-Pinterest)

Jakarta, bukaberita.co.id — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan rencana kenaikan tarif parkir sebagai langkah awal untuk memperbaiki sistem transportasi. Selain itu, hal tersebut juga untuk memperluas subsidi layanan transportasi umum kepada masyarakat prioritas.
“Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” ucapnya, di Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. Selain itu, juga untuk memberikan akses gratis transportasi umum kepada 15 golongan penerima manfaat.
Tak hanya tarif parkir, Pemprov DKI juga siap memberlakukan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Kebijakan ini secara khusus menyasar para pengguna kendaraan pribadi yang tergolong mampu secara ekonomi.
“Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan gratis,”
Kemudian, dana yang terkumpul dari tarif parkir dan ERP berguna untuk menyubsidi layanan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Selanjutnya, dengan subsidi tersebut masyarakat dari 15 golongan dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari visi Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih berkeadilan, ramah lingkungan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Adapun 15 golongan masyarakat yang dapat mengakses transportasi umum gratis itu yaitu:
  1. PNS Pemprov DKI Jakarta
  2. Pensiunan PNS
  3. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  4. Siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa
  5. Tim Penggerak PKK
  6. Karyawan bergaji setara UMP
  7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
  9. Anggota TNI/Polri
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik PAUD
  15. Golongan Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma dan Posyandu. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments