BerandaNASIONALTak Kelola Limbah dan Bor di Hutan Lindung, Dua Tambang Ilegal Akan...
Tak Kelola Limbah dan Bor di Hutan Lindung, Dua Tambang Ilegal Akan Dipidana
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukaberita.co.id — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan menindak tegas dua perusahaan tambang atas dugaan pelanggaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan serius di Pulau Manuran, Papua Barat. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa tim KLHK menemukan kerusakan lingkungan saat melakukan pengawasan langsung di lapangan. Pulau Manuran yang merupakan pulau kecil, seharusnya mengikuti aturan perlindungan yang berlaku di pulau induknya, yaitu Pulau Waigeo yang berstatus kawasan suaka alam (KSA).
“Kalau pulau kecil itu berada di pulau besar, maka pengelolaannya sebagaimana pasal 23 ayat 1. Itu mengikuti pulau besarnya, tapi ini tidak. Ini memang ada agak sedikit (kesalahan) di sini. Seharusnya sih kalau yang pulau gedenya itu KSA (kawasan suaka alam), ya pasti ikut,” jelasnya, dalam konferensi pers, pada Minggu (8/6/2025).
Di lokasi tambang milik PT ASP, KLHK mendapati pencemaran air yang menyebabkan kekeruhan, serta longsoran tanah akibat sistem penahan yang buruk. Hanif menambahkan bahwa perusahaan tersebut juga tidak melakukan pengelolaan limbah sebagaimana mestinya.
Menariknya, Bupati Raja Ampat mengeluarkan izin operasional PT ASP. Atas hal ini, KLHK akan meminta evaluasi dan peninjauan kembali terhadap izin tersebut karena melanggar ketentuan wilayah konservasi.
“Dan akan betul-betul kami lakukan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata. Karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” tegasnya.
Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti melakukan pengeboran menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung Pulau Manuran. Padahal, kegiatan pertambangan terbuka jelas dilarang di kawasan tersebut. KLHK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan tidak akan mentoleransi praktik-praktik pertambangan ilegal yang merusak ekosistem alam. (Red).