Karawang, bukaberita.co.id. – Terkait adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh kepala desa ke masyarakat di wilayah Kecamatan Telukjambe timur menuai beragam protes dari berbagai kalangan.
Dari aktivis, kalangan pers, pakar hukum dan masyarakat.
Hal yang sama pun di utarakan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan yaitu Brigade Utama Adipati Singaperbangsa atau BUAS Karawang.
Pada kesempatan itu, Sekretaris jenderal BUAS, Didi Holidi. Rabu (5/6) kepada media bukaberita.co.id. mengatakan menyayangkan sikap kepala desa men kriminalisasi warganya lantaran adanya kritikan terhadap kebijakan nya.
“Ini bisa menjadi preseden buruk terbuka nya demokrasi di Indonesia, ” Ujar Didi Holidi sapaan akrab Kang Didi
Kang Didi menegaskan, jika kritikan bisa menjadi tolak ukur seorang pejabat agar bisa evaluasi kebijakan dan memberikan informasi terbuka ke masyarakat.
“Jangan malah menjadi was-was dan bersikap arogan sampai men kriminalisasi warga, padahal itu merupakan warga nya loh, ” Ujar kang Didi.
Perlu diketahui, Yusuf Saputra dipolisikan oleh seorang kepala desa berinisial E di Kecamatan Telukjambe Timur, karena pernyataannya di salah satu media online dianggap mencemarkan nama baik.
Padahal Yusuf membantah bahwa dirinya membuat atau menyebarkan berita. Ia menyatakan hanya menjawab pertanyaan wartawan secara terbuka.
Namun, Yusuf tetap dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Nah ini kan sudah jelas, seharusnya ada hak jawab dulu dan Tabayun yang terjadi malah di polisikan, ” Timpal kang Didi.
Sekretaris jenderal BUAS Karawang pun bersikap agar secepatnya kasus yang menimpa warga Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe timur Yusuf Saputra bisa secepatnya selesai dengan tanpa adanya kriminalisasi.
“Karya jurnalistik adalah produk wartawan yang dipublikasikan oleh media yang tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia mengingatkan pentingnya menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana, ” pungkasnya. (Faizal)
