BerandaHUKRIMModus Baru Peredaran Narkoba di Bekasi, Ekstasi Dikemas dalam Kapsul
Modus Baru Peredaran Narkoba di Bekasi, Ekstasi Dikemas dalam Kapsul
(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, bukaberita.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan modus baru yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IS (37). Polisi menangkap pelaku setelah terungkap bahwa ia memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam bentuk kapsul. Total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp10 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penangkapan berlangsung pada Senin (27/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Cibubur Village (Jakarta Timur), Desa Bojonggede (Bogor) dan Pancoran Mas (Depok).
“Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi itu, kami mengamankan lebih dari 14 ribu butir ekstasi dalam bentuk kapsul,” ujarnya, pada Rabu (4/6/2025).
Selain ekstasi kapsul seberat 6.331 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang tersebut yaitu ekstasi serbuk seberat 24,59 gram, sabu seberat 193 gram, tembakau sintetis 43 gram, serta plastik berisi serbuk putih seberat 344 gram.
Menurut Kusumo, pelaku menggunakan modus baru dengan mengubah tablet ekstasi menjadi serbuk dan kemudian mengemasnya ke dalam kapsul. Modus ini ia gunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Modus ini cukup baru. Tujuannya agar barang tersebut tampak seperti obat biasa dan tidak mudah terdeteksi,” jelasnya.
Barang tersebut akan pelaku edarkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, termasuk Jakarta dan Bekasi. Polisi juga mencurigai adanya home industry dalam proses produksi ekstasi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lainnya di balik operasi tersebut. (Red).