(Doc-Pinterest)
Cianjur, bukaberita.co.id — Sebanyak 2.658 pendaki tanpa izin resmi dipaksa turun oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) selama masa libur panjang pada 29 Mei hingga 1 Juni 2025. Para pendaki tersebut terjaring dalam patroli intensif petugas TNGGP selama 24 jam di sejumlah jalur pendakian ilegal. Patroli tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap lonjakan aktivitas pendakian saat libur panjang.
“Ini kami lakukan untuk mencegah masuknya calon pendaki yang tidak memiliki izin dan melaksanakan patroli rutin di jalur pendakian saat momen libur panjang, tanggal 30 Mei terjaring 687 orang dan tanggal 31 Mei terjaring 1.971 orang,” ujar Ketua Tim Kerja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan TNGGP Agus Deni, pada Senin (2/6/2025).
Petugas langsung mendata pendaki yang tidak bisa menunjukkan surat izin resmi dan akan memberikannya pebinaan. Menurutnya, mayoritas dari mereka mengaku mendapatkan izin melalui Base Camp (BC), yang ternyata bukan merupakan bagian dari pengelola resmi pendakian.
TNGGP mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi pendakian dan tidak tergiur oleh jalur atau perizinan tidak sah. Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, kepatuhan terhadap aturan juga penting demi keselamatan para pendaki. (Red).