(Doc-Info Bandung Kota)
Bandung, bukaberita.co.id — Mulai Senin (2/6/2025), Pemerintah Kota Bandung secara resmi menerapkan aturan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang terbit pada 23 Mei 2025.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik. Di mana, para pelajar tidak boleh berada di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Apel Mulai Bekerja di Balai Kota menyampaikan, “Siswa tidak boleh berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,”
Alasan khusus yang boleh mencakup kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan serta situasi darurat. Pelajar yang melakukan kegiatan di luar jam tersebut harus dalam pendampingan orang tua atau wali.
Pemerintah Kota Bandung berharap penerapan kebijakan ini mampu menekan angka kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pengawasan akan berlangsung bersama pihak kepolisian dan instansi terkait. (Red).