BerandaNASIONALPemerintah Tetapkan Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Ketentuannya
Pemerintah Tetapkan Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Ketentuannya
(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukaberita.co.id — Pemerintah tetapkan diskon tarif listrik sebesar 50% pada Juni dan Juli 2025. Sekitar 79,3 juta rumah tangga pengguna listrik berdaya di bawah 1.300 VA dapat menikmati diskon tersebut. Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan ini melalui situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Sabtu (24/5/2025).
“Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama Juni 2025 dan Juli 2025,” demikian isi pengumuman tersebut.
Kebijakan ini menjadi salah satu dari enam stimulus ekonomi yang Presiden Prabowo Subianto kenalkan pada 5 Juni 2025 mendatang. Stimulus lainnya berguna untuk mendukung sektor pangan, energi, UMKM serta bantuan sosial tambahan.
Dengan adanya diskon tarif listrik ini, pemerintah berharap dapat memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, juga mendorong pertumbuhan konsumsi domestik di tengah berbagai tantangan ekonomi global. (Red).