Senin, Juni 16, 2025
BerandaNASIONALGratis Ongkir Dibatasi, Komdigi Terbitkan Aturan Baru Layanan Pos Komersial

Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi Terbitkan Aturan Baru Layanan Pos Komersial

(Doc-Pinterest)

Jakarta, bukaberita.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang membatasi penerapan fitur gratis ongkir. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang baru saja rilis, gratis ongkir kini hanya berlaku maksimal 3 hari dalam setiap bulannya.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku secara spesifik untuk produk yang dengan harga di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
“Apabila ada diskon yang membuat tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok, maka gratis ongkir tidak dapat kita terapkan,” tegasnya, pada Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kebijakan ini harapannya dapat menciptakan ekosistem perdagangan daring yang lebih sehat dan berkelanjutan. Sehingga dapat mendorong para pelaku e-commerce untuk menjual produk dengan harga yang lebih realistis.
Meskipun demikian, ia memberikan sinyal bahwa dapat mengevaluasi dan memperpanjang batas waktu 3 hari tersebut. “Ya, (pembatasan ini) dapat kita perpanjang setelah evaluasi. Misalnya, jika 3 hari kami terapkan tetapi mereka mengajukan perpanjangan, itu bisa kamu lakukan. Kami akan melakukan evaluasi,” ujarnya.
Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi pelaku e-commerce untuk menyesuaikan strategi promosi mereka seiring dengan perkembangan pasar. Menurut prediksi, kebijakan pembatasan gratis ongkir ini akan membawa perubahan signifikan dalam promosi dan penjualan online di Indonesia. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments