Senin, Juni 16, 2025
BerandaHUKRIMPolres Cirebon Tetapkan Perawat sebagai Tersangka Pemerkosaan

Polres Cirebon Tetapkan Perawat sebagai Tersangka Pemerkosaan

(Doc-Pinterest)

Cirebon, bukaberita.co.id – Polres Cirebon Kota telah menetapkan seorang perawat berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pasien anak disabilitas. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah sakit di wilayah Cirebon pada 21 Desember 2024.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima laporan mengenai kejadian ini pada 5 Mei 2025. “Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan mendapatkan keterangan dari 21 saksi terkait kasus ini,” jelas AKBP Eko Iskandar dalam keterangan persnya, pada Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tindakan pelecehan tersebut terjadi saat korban menjalani rawat jalan dan tanpa keluarganya. Sebelum adanya laporan kasus ini, pihak rumah sakit sempat berupaya memediasi antara keluarga korban dan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil visum, AKBP Eko menyatakan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban. Pihak penyidik juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan adanya kasus serupa yang melibatkan tersangka. Baik di rumah sakit yang sama maupun di rumah sakit lain di luar Cirebon.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya korban lain. Pada bulan Oktober 2024, seorang peserta magang di rumah sakit tersebut juga menjadi korban pelecehan oleh tersangka. Selain itu, kami juga menerima informasi adanya kasus serupa di wilayah Kuningan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DS kini terjedat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga terjerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments