BerandaHUKRIMKejari Semarang Tahan Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip
Kejari Semarang Tahan Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip
(Doc-Pinterest)
Semarang, bukaberita.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho. Penangkapan tersebut karena ia terlibat kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa. Selain Kaprodi, 2 tersangka lain yang turut ditahan adalah Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip, Sri Maryani dan mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip, Zara Yupita Azra.
Kepala Kejari Kota Semarang, Chandra Saptaji, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap ketiganya telah berlangsung selama 20 hari ke depan. Terhitung terjadi sejak Kamis (15/5/2025). Pernyataan ini Kejari sampaikan usai pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Ia menjelaskan alasan di balik penahanan para tersangka yang berlatar belakang akademisi dan dokter tersebut. Menurutnya, ancaman hukuman yang lebih dari 5 tahun menjadi dasar utama. Selain itu, pertimbangan subjektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti. Bahkan bisa saja mengulangi tindak pidana juga turut menjadi pertimbangan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti itu meliputi:
19 unit telepon genggam milik tersangka, korban dan saksi
Buku catatan harian korban yang mendokumentasikan perundungan
Bukti transfer dan kwitansi
Uang tunai senilai Rp97 juta
Menurut dugaan, semua barang tersebut merupakan hasil pemerasan dari mahasiswa semester awal PPDS Anestesi Undip. Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan. (Red).