BerandaHUKRIMPolisi Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara karena Kelola Arena Judi Sabung Ayam
Polisi Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara karena Kelola Arena Judi Sabung Ayam
(Doc-Pinterest)
Semarang, bukaberita.co.id – Aipda Junaedy, anggota Polrestabes Semarang, mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ia terbukti sebagai pemilik arena judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaedy dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan),” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Mira Sendangsari, di PN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).
Junaedy terbukti melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian. Sebelumnya, keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa ia adalah pemilik dan penyelenggara arena sabung ayam yang terletak di belakang Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk.
“Saksi-saksi menyatakan yang mempunyai arena perjudian adalah Junaedy,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Junaedy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Terdakwa juga tidak kooperatif selama persidangan, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Hakim mencatat bahwa terdakwa tidak mampu menyampaikan bukti yang memperkuat argumennya.
Namun, meski hal tersebut memberatkan, terdapat pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Junaedy. Hakim mengakui bahwa ia bersikap sopan selama persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama 27 tahun.
“Terdakwa telah bertugas di kepolisian selama 27 tahun dan berjasa kepada institusi kepolisian,” lanjutnya.
Pada sidang yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Faisol Nur, seorang pekerja swasta. Ia berperan sebagai pencatat dalam praktik perjudian sabung ayam ini dan mendapat vonis 8 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faisol Nur dengan pidana penjara selama 8 bulan,” pungkasnya.
Selain Junaedy dan Faisol, masih terdapat beberapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus perjudian ini. Saat ini mereka masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Red).