Senin, April 28, 2025
BerandaHUKRIMPolisi di Buton Utara Nekat Perkosa Mertua, Dijatuhi PTDH

Polisi di Buton Utara Nekat Perkosa Mertua, Dijatuhi PTDH

(Doc-Pinterest)

Buton Utara, bukaberita.co.id – Peristiwa memilukan terjadi pada Kamis (16/1/2025), seorang anggota Polri berpangkat Aipda berinisial AD tega memperkosa mertuanya sendiri. Insiden ini terjadi di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Pelaku yang bertugas di Buton Utara, Sulawesi Tenggara, harus menghadapi sanksi berat.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengungkapkan bahwa Aipda AD telah menjalani sidang etik di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Dari hasil sidang tersebut, diperoleh keputusan bahwa pelaku mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Sidang kode etik telah berlangsung dan putusannya adalah PTDH,” ujar Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, pada Minggu (20/4/2025).
Meski demikian, Aipda AD tidak tinggal diam dan memilih untuk mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. AKBP Totok memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi seluruh proses banding tersebut agar berjalan objektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hingga kini, pihak kepolisian belum merilis kronologi lengkap terkait dugaan tindakan asusila tersebut. Namun, AKBP Totok menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Terutama kasus kekerasan seksual yang mencoreng nama baik Polri. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments