Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)
Palembang, bukaberita.co.id – Tempat hiburan malam Darma Agung di Kota Palembang masih ditutup sementara karena belum mengantongi izin operasional resmi. Pemerintah Kota Palembang menegaskan hanya akan memberikan izin jika seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi.
“Ini penutupan sementara karena memang kami memberikan kesempatan untuk mengurus izinnya. Akan tetapi, selama ini belum ada izin, akan tetap kami tutup,” ujar salah satu pejabat Pemkot, pada Sabtu (19/4/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa penyegelan yang mereka lakukan hanya berlaku untuk tempat hiburannya saja. Sedangkan, hotel yang berada di lokasi yang sama masih memiliki izin resmi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Edwin Effendi, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mempertanyakan kejelasan izin operasional dari Darma Agung. Ia menambahkan bahwa karena tempat hiburan tersebut tergolong kelas menengah ke atas, perizinannya menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan. Sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Ada peraturan daerahnya. Jadi, siapa pun yang buka usaha di Kota Palembang ini harus mematuhi aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Satpol PP akan menegakkan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) apabila sebuah tempat hiburan sudah meresahkan masyarakat. Terlebih, jika sampai viral dan mencemarkan nama baik Pemerintah Kota Palembang.
“Jadi, Satpol PP berhak untuk menyetop sementara. Kemudian, pemilik tempat hiburan harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencari cara menertibkan pengunjung itu sendiri,” jelasnya.
Pemerintah Kota Palembang pun memastikan tidak akan memberikan izin operasional apabila prosedur dan syarat yang ada belum terpenuhi. “Kalau tidak sesuai dengan prosedur dan tidak memenuhi persyaratan, tidak akan kami berikan izin. Jadi, izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya.” tegasnya. (Red).