Foto: Ilustrasi (Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, bukaberita.co.id – Seorang kuli bangunan berinisial EH harus berurusan dengan hukum. Hal ini terjadi setelah Polres Metro Bekasi menangkapnya atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap dua putri kandungnya. Penangkapan EH berlangsung di kediamannya yang berlokasi di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri, Tanjung Baru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka telah berlangsung dalam waktu yang lama dan menimpa dua korban. “Korban ada dua. Pertama berusia 20 tahun, berlangsung sejak 2016-2025. Kemudian, korban kedua sejak tahun 2023 atau sejak korban berusia 10 tahun,” jelasnya, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (8/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada sang ibu. Dalam ceritanya, korban mengaku ayahnya memperkosanya saat sedang sendiri. Bahkan ketika keadaan rumah kosong maupun sepulang sekolah.
Di samping itu, ia memaparkan modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya. “Tersangka mengajak atau memaksa korban. Jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberi nafkah dan mengusir korban dari rumah,” ungkapnya.
Ancaman tersebut membuat kedua korban hidup dalam ketakutan dan terpaksa menuruti nafsu bejat ayahnya. Lebih lanjut, Kapolres Metro Bekasi mengungkapkan frekuensi pelaku melakukan pemerkosaan.
“Pelaku memperkosa korban dalam satu minggu satu kali. Jadi, antara korban pertama dan korban kedua hampir setiap minggu,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Sementara itu, kedua korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma yang mereka alami. (Red).