Minggu, Juni 15, 2025
BerandaHUKRIMOknum Polisi Tembak Siswa SMK, Didakwa Pasal Berlapis

Oknum Polisi Tembak Siswa SMK, Didakwa Pasal Berlapis

(Doc-Tirtoid)

Semarang, bukaberita.co.id – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/4/2025). Ia terlibat dalam kasus penembakan yang merenggut nyawa seorang siswa SMK.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan tersebut meliputi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Jaksa Sateno dalam persidangan menjelaskan bahwa insiden penembakan tragis tersebut terjadi di wilayah Kalipancur pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Peristiwa bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam. Di mana, salah satu motor kemudian bergerak terlalu ke kanan dan memepet kendaraan terdakwa.
Menanggapi situasi tersebut, terdamwa menghentikan sepeda motornya di depan Alfamart Candi Penataran. Ia mengambil senjata api dan melepaskan tembakan ke arah rombongan pengendara motor tersebut.
Akibat tindakan itu, Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang, terkena tembakan di bagian panggul dan meninggal dunia. Sementara dua siswa SMK yang sama lainnya mengalami luka tembak.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Sateno mengungkapkan bahwa terdakwa melepaskan satu tembakan peringatan. Kemudian, ia melepaskan tiga tembakan lagi yang ia arahkan langsung ke para korban.
Menanggapi dakwaan berlapis tersebut, terdakwa berniat untuk mengajukan bantahan pada sidang selanjutnya. Sidang tersebut akan berlangsung untuk mendengarkan tanggapan atau keberatan dari pihak terdakwa. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments