(Doc-Pinterest)
Bandung, bukaberita.co.id – Dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung memberikan remisi kepada narapidana. Remisi tersebut mereka berikan pada 288 narapidana yang beragama Islam dan memenuhi persyaratan.
Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, mengungkapkan bahwa dari total 388 narapidana beragama Islam. Sebanyak 295 mendapat usul untuk menerima remisi dan 288 di antaranya disetujui.
“Remisi khusus ini untuk warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Jumlah warga binaan yang mendapat usul mendapatkan remisi 295. Jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” ucapnya, pada Senin (31/3/2025).
Ia memastikan bahwa tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas atau menerima remisi khusus II pada perayaan kali ini.
“Rincian besaran remisi yang warga binaan peroleh yaitu, 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang. Kemudian, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang,” jelasnya.
Pemberian remisi pada hari besar agama seperti Idulfitri menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM. Remisi ini sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. (Red).