BerandaHUKRIMKasus Pembunuhan Wartawan, 3 Terdakwa Divonis Seumur Hidup
Kasus Pembunuhan Wartawan, 3 Terdakwa Divonis Seumur Hidup
(Doc-Tirtoid)
Kabanjahe, bukaberita.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Sebelumnya ia terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Putusan ini hakim bacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (27/3/2025) di Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata, menyatakan bahwa terdakwa tetap harus menjalani penahanan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap kami tahan,” ujarnya, saat persidangan.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Bebas Ginting menerima hukuman mati. Selain itu, 2 terdakwa lain dalam kasus ini juga telah menerima putusan masing-masing dalam persidangan terpisah.
Yunus Saputra Tarigan mendapat vonis pidana seumur hidup. Sedangkan, Rudi Apri Sembiring mendapat hukuman penjara 20 tahun. Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Putusan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban. Eva Meilani Pasaribu, anak dari Rico Sempurna Pasaribu, meminta JPU mengajukan banding atas vonis tersebut.
Menurutnya, hukuman tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan. Ia juga berharap agar pihak berwenang terus mengusut kasus ini untuk mengungkap dalang sebenarnya.
“Saya selalu punya harapan kalau pengusutan Koptu HB bakal terungkap. Dengan vonis pidana yang ada, mungkin para terdakwa akan merasa terbebani dan mungkin mau jujur apabila ada hal-hal yang belum terungkap,” ucapnya.
Kasus pembunuhan ini telah mendapat perhatian publik, terutama terkait dugaan keterlibatan orang lain. Keluarga korban berharap pihak berwenang terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan. (Red).