BerandaHUKRIMPelaku Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup
Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup
(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, bukaberita.co.id – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga prajurit yang terlibat dalam penembakan bos rental. Hal tersebut berlangsung dalam konferensi pada Selasa (25/3/2025) yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli mendapat vonis hukuman seumur hidup. Sedangkan, Sertu Rafsin Hermawan mendapat vonis 4 tahun penjara karena terlibat dalam penadahan. Selain hukuman penjara, Sertu Rafsin Hermawan juga mengalami pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim menyatakan vonis ini sesuai dengan tuntutan oditur militer. Namun, pegadilan menolak permintaan restitusi dari keluarga korban. Hakim memberikan waktu satu pekan bagi para terdakwa dan oditur untuk mempertimbangkan vonis sebelum kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Bambang menembak korban dari jarak 1 meter menggunakan pistol dinas milik Akbar. Dua tembakan lainnya mengarah pada kerumunan, yang nyaris menimbulkan korban tambahan. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota militer dalam tindak pidana berat.
Pihak keluarga korban berharap hukuman tersebut dapat memberikan keadilan bagi Ilyas Abdurrahman. Insiden ini harapannya menjadi pembelajaran bagi pihak Aparatur Negara yang seharusnya mengayomi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak kriminal. (Red).