Minggu, Juni 15, 2025
BerandaHUKRIMViral sebagai Jagoan Cikiwul, Suhada Kini Ditahan Polisi

Viral sebagai Jagoan Cikiwul, Suhada Kini Ditahan Polisi

(Doc-Fakta Indo)

Bekasi, bukaberita.co.id – Setelah viral dengan sebutan Jagoan Cikiwul, Suhada (47) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penangkapan di Sukabumi mengantarkannya mengenakan baju tahanan oranye. Aksi premanisme dan klaim sebagai Jagoan Cikiwul menjadi penyebabnya.
Hal ini berawal dari penolakan proposal di sebuah perusahaan. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat Suhada meluapkan emosinya karena perusahaan menolak proposalnya dan petugas keamanan hanya memberinya uang sebesar Rp20.000. Ia mengancam akan menutup akses jalan di sekitar pabrik sambil memperkenalkan diri sebagai Jagoan Cikiwul.
Pihak kepolisian menanggapi serius aksi premanisme ini. Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menegaskan bahwa ia tidak akan menoleransi tindakan premanisme.
“Untuk perkenaan pasal dari tersangka S, kita kenakan Pasal 335 dan atau 368 KUHP. Untuk pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” jelasnya, pada Jumat (21/3/2025).
Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan tindak pidana. Masyarakat harap untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk premanisme yang meresahkan.
Penangkapan Suhada harapannya menjadi pelajaran agar masyarakat menghormati hukum dan tidak bertindak semena-mena. Kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk premanisme. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments