BerandaHUKRIMTak Terima Sering Dimanfaatkan, Seorang Pria Nekat Mutilasi Sepupu
Tak Terima Sering Dimanfaatkan, Seorang Pria Nekat Mutilasi Sepupu
(Doc-Pinterest)
Tangerang, bukaberita.co.id – Polisi mengungkap kasus pembunuhan mengerikan di Perumahan Villa Tomang Baru, Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Seorang pria bernama Marcellino Raun (MR) tega membunuh dan memutilasi sepupunya, Jefry Rarun (JR). Kemudian, ia menyimpan potongan tubuh korban dalam lemari pendingin (freezer).
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menyatakan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis (13/3/2025). Saat itu, Satreskrim Polresta Tangerang menangkap MR di sebuah rumah.
“Kasus ini terungkap pada Kamis tanggal 13 Maret 2025. Di mana, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka MR pembunuhan berencana di lokasi perumahan Villa Tomang Baru, Blok B1 nomor 56, RT/RW 006/13, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” ujarnya, pada Jumat (21/3/2025).
Kasus ini bermula dari penyelidikan oleh penyidik Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Mereka sedang mencari JR, yang sejak 2017 masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kasus penipuan. Polisi berhasil melacak keberadaan JR di sebuah rumah di Gelam Jaya.
Saat tiba di lokasi, penyidik hanya mendapati Marcellino. Kecurigaan muncul ketika petugas menemukan sebuah lemari pendingin yang terikat rantai. Setelah mereka buka, mereka terkejut melihat potongan tubuh manusia di dalamnya. Setelah pemeriksaan ternyata jasad tersebut teridentifikasi sebagai Jefry Rarun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku nekat membunuh JR karena dendam atas perlakuan kasar dan merasa korban sering memanfaatkannya. Pembunuhan tersebut ia lakukan pada Desember 2023 dengan cara menikam leher kiri korban serta menusuk dadanya hingga tewas.
Tidak berhenti di situ, Marcellino kemudian menyeret mayat korban ke kamar mandi dan memutilasinya dengan gergaji besi. Tubuh korban dipotong menjadi delapan bagian sebelum akhirnya disimpan dalam freezer.
Atas perbuatannya, Marcellino Raun dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red).