Minggu, Juni 15, 2025
BerandaNASIONALKementerian HAM Minta Kapolri Hapus SKCK, Ini Alasannya

Kementerian HAM Minta Kapolri Hapus SKCK, Ini Alasannya

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meninjau ulang, bahkan menghapus persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan setelah mereka bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Mereka telah mengirim permohonan tersebut dalam bentuk surat resmi dengan tanda tangan langsung dari Menteri HAM, Natalius Pigai, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian akademis maupun praktis sebelum mengusulkan kebijakan ini.
“Kami meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” jelasnya, di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/3/2025).
Dalam kunjungannya ke beberapa lembaga pemasyarakatan, ia menerima banyak keluhan dari para narapidana. Termasuk seorang residivis yang mengaku kembali melakukan kejahatan karena sulit mendapatkan pekerjaan setelah bebas.
Menurutnya, kendala utama yang menghadang mantan narapidana dalam mencari pekerjaan adalah persyaratan SKCK. Meskipun mereka berhasil mendapatkan dokumen tersebut, catatan kriminal yang tertera di dalamnya kerap membuat perusahaan enggan menerima mereka sebagai karyawan. Hal ini menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi secara legal dan mendorongnya kembali melakukan tindak kriminal.
Selain untuk mantan narapidana, usulan penghapusan SKCK ini juga tertuju bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ia berharap langkah ini dapat menggugah hati para pemangku kebijakan di bidang penegakan hukum agar meninjau ulang persyaratan administrasi yang menghambat akses kerja.
“Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum. Agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat SKCK ini,” tutupnya. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments