BerandaDAERAHKLHK Sebut Ladang Ganja di Bromo sebagai Hasil Pengembangan Kasus Narkotika
KLHK Sebut Ladang Ganja di Bromo sebagai Hasil Pengembangan Kasus Narkotika
(Doc-cretivox)
Jakarta, bukaberita.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa mereka telah lama memberlakukan pembatasan penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Jadi, adanya pembatasan ini tidak berkaitan dengan penemuan ladang ganja baru-baru ini.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur peraturan mengenai pembatasan drone di kawasan konservasi. Hal tersebut terjadi sejak menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di KLHK. Selain itu, mereka telah menerapkan aturan ini sejak 2019 melalui standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Semeru.
“Masyarakat sempat menghubungkan kejadian ini dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata. Hal tersebut adalah informasi yang tidak akurat,” tulisnya, pada Selasa (18/3/2025).
Ia mengakui bahwa Kepolisian Resor Lumajang menemukan ladang ganja di kawasan TNBTS pada September 2024, sebagai hasil pengembangan kasus narkotika. Namun, ia menegaskan bahwa isu yang menghubungkan pembatasan drone dan rencana penutupan TNBTS dengan kasus ladang ganja tersebut adalah tidak benar.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KLHK akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan TNBTS untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan. Hal ini agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” pungkasnya. (Red).