Senin, Juni 16, 2025
BerandaDAERAHKorupsi APBD 2003, Mantan Anggota DPRD Jateng Kembalikan Sebagian Uang Negara

Korupsi APBD 2003, Mantan Anggota DPRD Jateng Kembalikan Sebagian Uang Negara

(Doc-Fakta Indo)

Semarang, bukaberita.co.id – Puluhan mantan anggota DPRD Jawa Tengah mengembalikan uang hasil korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Uang tersebut merupakan hasil korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp2,3 miliar. Mereka menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus yang telah merugikan negara hingga Rp14,8 miliar.
Kasus ini melibatkan 14 anggota DPRD periode 1999-2004. Mereka termasuk Mardijo, mantan Ketua DPRD, yang telah mendapatkan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Kemudian, semua terpidana yang telah menjalani hukuman kini telah bebas.
Di samping itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengungkapkan bahwa penyerahan uang tersebut berlangsung pada Senin (10/3/2025). Menurutnya, pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi APBD 2003.
“Kerugian negara saat itu mencapai Rp 14,8 miliar. Penyerahan uang Rp 2,3 miliar ke pemprov berlangsung hari ini,” ujarnya.
Kemudian, Pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Sanadi, menyatakan bahwa dana tersebut akan mereka gunakan untuk proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Baik untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan atau kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Langkah ini harapannya dapat membantu menutupi sebagian kerugian serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Kasus korupsi APBD 2003 ini juga menjadi pelajaran bagi pemerintahan daerah agar lebih transparan dalam mengelola keuangan negara. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments