DPR Sebut Jabatan Seskab untuk Letkol Teddy Langgar UU TNI
(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukaberita.co.id – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari TNI. Menurutnya, jabatan Mayor Teddy melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 yang mengatur posisi prajurit aktif dalam jabatan sipil.
Ia menjelaskan bahwa dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga tertentu. Namun jabatan Seskab tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga menurutnya, Mayor Teddy tetap melanggar aturan yang berlaku.
Purnawirawan TNI itu juga mengungkapkan bahwa pihak Istana sempat meminta pendapat kepadanya pada Oktober 2024. Saat itu, Mayor Teddy belum resmi menjadi Seskab. Ia agar penempatan Mayor Teddy ditempatkan di bawah Sekretariat Militer agar tidak bertentangan dengan UU TNI.
“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya berada di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ada penambahan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” jelasnya saat pers, pada Rabu (12/3/2025).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, telah menjelaskan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan bukan di bawah Sekretariat Militer. Namun, Hasanuddin tetap menegaskan bahwa posisi Mayor Teddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi prajurit aktif TNI.
“Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” tegasnya. (Red).