BerandaHUKRIMTerlibat Pelecehan Seksual dan Narkoba, Kapolres Ngada Ditangkap Polisi
Terlibat Pelecehan Seksual dan Narkoba, Kapolres Ngada Ditangkap Polisi
(Doc-NowDots)
Jakarta, bukaberita.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat pelanggaran tanpa pandang bulu. Hal ini ia tegaskan seiring dengan penangkapan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada 20 Februari 2025. Pihak kepolisian menangkapnya atas dugaan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Anggota yang terbukti bermasalah, apapun pangkatnya, akan kami tindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur, Jenderal Sandi Nugroho, pada Senin (10/3/2025).
Penangkapan ini bermula dari temuan video pelecehan seksual di sebuah situs porno Australia pada pertengahan tahun 2024. Otoritas Australia melacak asal konten tersebut dan menemukan bahwa lokasi pengunggahan video itu dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, mereka melaporkan temuan ini kepada pejabat terkait di Indonesia dan meneruskannya ke Polri. Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian pun akhirnya menangkap Fajar dan membawanya ke Markas Besar Polri di Jakarta.
Menurut dugaan, ia melakukan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dengan rentang usia 3, 12 dan 14 tahun. Lalu, ia merekam aksi bejatnya dan mengunggah video tersebut ke situs porno Australia. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memeriksanya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan bejat tersebut. Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyatakan bahwa tindakan Fajar adalah perbuatan pidana yang sangat serius. Karena melibatkan eksploitasi anak dan pembuatan konten untuk keuntungan pribadi. Ia juga menekankan bahwa tindakan ini dapat termasuk kategori sebagai bentuk baru dari tindak pidana perdagangan orang.
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” tegasnya. (Red).