(Doc-Berita Kota Bandung)
Bandung, bukaberita.co.id – Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Bandung Barat. Pihak kepolisian menangkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Riza Nasrul Falah, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan penyesalannya.
“Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal,” ungkapnya, pada Sabtu (8/3/2025).
Ia mengaku bahwa ini adalah kali keduanya menggunakan sabu. Menurutnya, pada saat penangkapan, ia tidak memiliki niat untuk mengonsumsi narkoba. Ia menjelaskan bahwa saat itu ia hendak membeli air galon untuk sahur, namun bertemu dengan temannya yang kemudian mengajak untuk patungan membeli sabu.
“Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung dia ajak saya patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama menjalankan tugasnya dalam mengawasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, ia tidak pernah berada di bawah pengaruh narkoba. “Nggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu),” tegasnya.
Akibat perbuatannya, ia dan 2 rekannya yang juga pengguna narkoba terjerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan. Karena, ia adalah seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. (Red).