BerandaNASIONALDi Tengah Gelombang PHK, Perusahaan Diminta Tidak Terapkan Batasan Usia
Di Tengah Gelombang PHK, Perusahaan Diminta Tidak Terapkan Batasan Usia
(Doc-Info Kota Bandung)
Garut, bukaberita.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan batasan usia dalam membuka lowongan pekerjaan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, industri yang membutuhkan tenaga kerja baru sebaiknya tidak membatasi usia calon pelamar atau menerapkan persyaratan yang terlalu memberatkan. “Misalnya ada beberapa industrial yang membutuhkan tenaga kerja, mungkin mereka akan siap. Tapi jangan juga ada batasan umur, syarat-syarat yang lain karena mereka kan mau bekerja,” pintanya, pada Senin (3/3/2025).
Di tengah gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor, pemerintah berupaya melindungi pekerja dengan menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sambil mencari pekerjaan baru.
PHK yang terjadi belakangan ini telah berdampak pada berbagai sektor, terutama pada industri manufaktur dan teknologi. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mencari solusi agar para pekerja yang terkena PHK tetap memiliki peluang kerja yang layak. (Red).