BerandaDAERAHSatpol PP Jakarta Utara Tertibkan Sejumlah Bangunan di Waduk Cincin
Satpol PP Jakarta Utara Tertibkan Sejumlah Bangunan di Waduk Cincin
(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta Utara, bukaberita.co.id – Sebanyak 220 petugas gabungan terjun langsung dalam penertiban bangunan informal di kawasan Waduk Cincin, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Penertiban tersebut berlangsung pada Rabu (26/2/2025) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammadong, menyebutkan penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Tertera pada Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu.
Petugas yang turun ke lokasi terdiri dari personel Satpol PP, TNI, Polri dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait. Beberapa unit tersebut yaitu Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Sumber Daya Air, Suban Aset dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP Jakarta Utara telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada warga. Pihak kelurahan juga telah menawarkan solusi berupa relokasi ke rumah susun. Bangunan yang akan mereka tertibkan sebagian besar merupakan bangunan rumah semi permanen.
Ia mengimbau warga agar tidak kembali menempati lokasi tersebut dan menerima solusi relokasi yang telah pemerintah siapkan. Setelah penertiban ini, Waduk Cincin rencananya akan ada tempat pengolahan sampah (TPS) 3R. Hal tersebut sebagai upaya pengelolaan sampah berkelanjutan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Red).