(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta, bukaberita.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, sebagai tersangka. Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah. Kemudian, mereka melakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” jelasnya, pada Selasa (25/2/2025).
Selain RS, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu:
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Pemilik Manfaat PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak