(Doc-Adalah Kabupaten Bandung)
Bandung, bukaberita.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (25) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen. Insiden tersebut terjadi di Kabupaten Bandung pada Kamis (13/2/2025).
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, yang mewakili Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku pada Minggu (16/2/2025). Mereka menangkap pelaku di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Bandung.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, pada (16/2/2025).
Deny menjelaskan bahwa korban, yang berinisial M (58), saat itu sedang menjemput rekannya untuk bermain badminton ketika pelaku menghadangnya. Saat itu, pelaku meminta uang dan rokok. Namun, karena korban tidak membawa dompet, pelaku langsung memukulnya di bagian pelipis mata kiri. Sehingga, korban mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya. Karena merugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancaekek.
“Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Polsek Rancaekek menegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan warga. Pihak kepolisian juga masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal tersebut mengakibatkan pelaku mendapat hukuman pidana penjara. (Red).