Senin, Juni 16, 2025
BerandaNASIONALDPR Pastikan BPK Bisa Audit Penerima Izin Tambang Prioritas

DPR Pastikan BPK Bisa Audit Penerima Izin Tambang Prioritas

(Doc-Pinterest)

Jakarta, bukaberita.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan terkait peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawasi pengelolaan tambang. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Yang mendapatkan prioritas ini bisa diperiksa oleh BPK,” ucapnya, di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2/2025).
Kemudian, ia juga menegaskan bahwa Ormas, UMKM dan koperasi yang memperoleh manfaat dari pengelolaan tambang akan menjadi subjek pemeriksaan BPK. Jika dalam audit terdapat ketidakwajaran, maka akan ada tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang BPK.
“Nanti, kan, para penerima manfaat ini akan menjadi objek yang Badan Pemeriksa Keuangan periksa. Prinsipnya seperti itu. Nah, detailnya itu nanti di Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
Harapannya, pengawasan ini dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tambang prioritas nasional serta mencegah penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Selain itu, Martin Manurung menambahkan bahwa BPK akan turut serta dalam pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan, koperasi. Serta, UMKM yang mendapatkan izin mengelola tambang prioritas dari pemerintah pun turut mendapat pengawasan. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments