PN Cikarang Sebut Eksekusi Sudah Sesuai Hukum
(Doc-Tirtoid)
Bekasi, bukaberita.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, membantah pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Sebelumnya ia menyebut bahwa eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, tidak sesuai prosedur.
Ia mengatakan bahwa terjadi kesalahan dalam penggusuran. Saat meninjau lokasi, terungkap bahwa tanah yang tergusur berada di luar kawasan sengketa.
“Kalau melihat dari data, ini di luar tanah sengketa, setelah kami cek,” ujarnya.
Ia juga mengkritik PN Cikarang karena tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, ada tahapan yang seharusnya BPN lakukan sebelum eksekusi, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Namun, Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution, menegaskan bahwa proses eksekusi telah berlangsung sesuai ketentuan hukum. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, merujuk pada putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
“Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi, sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dari Pengadilan Negeri Bekasi,” ucapnya, pada Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, seluruh tahapan eksekusi telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Termasuk proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi yang berlangsung pada 14 September 2022. Dalam tahapan tersebut, PN Cikarang telah mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, meskipun pihak tersebut tidak hadir.
Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak terkait telah menerima dan menandatangani dokumen constatering. Eksekusi tersebut sudah sesuai dengan amar keputusan pengadilan, yang menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Dalam eksekusi tersebut, mereka meratakan lima bangunan di Tambun Selatan. Bangunan-bangunan tersebut milik warga bernama Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, serta sebuah korporasi, yakni Bank Perumahan Rakyat.
Sengketa eksekusi lahan ini masih menjadi sorotan karena adanya perbedaan pernyataan antara PN Cikarang dan Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, belum ada langkah lanjutan dari pemerintah atau pihak terkait dalam menyikapi masalah ini. (Red).