Rabu, April 16, 2025
BerandaPERISTIWAPN Cikarang Salah Gusur Rumah dengan SHM Sah

PN Cikarang Salah Gusur Rumah dengan SHM Sah

(Doc-Fakta Indo)

Bekasi, bukaberita.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah melakukan kesalahan. Mereka telah menggusur 5 rumah warga di Cluster Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sementara, rumah-rumah tersebut ternyata berada di luar kawasan area sengketa lahan seluas 3,6 hektare.
Lima rumah yang mereka gusur milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan Bank Perumahan Rakyat (BPR), ternyata memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang sah. Nusron menegaskan bahwa prosedur eksekusi tidak berjalan dengan benar. Termasuk tidak adanya permintaan izin sertifikat ataupun pengukuran lahan sebelum eksekusi.
“Ternyata setelah kami cek, 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi, ternyata di luar peta objek sengketa. Di luar sertifikat nomor 706 tadi. Ini mereka beli dari masyarakat,” jelasya, pada Jumat (7/2/2025).
Meski rumahnya sudah rata dengan tanah, Asmawati memilih untuk menerima kejadian ini dengan ikhlas. “Rumah saya sudah rata dengan tanah. Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi gimana? Kita cuma berdoa kepada Allah. Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri memperhatikan kami rakyat kecil. Terima kasih sekali, saya sangat terbantu untuk bertahan hidup, dibantu Rp 25 juta, dari pribadi Pak Menteri,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat terkait kesalahan prosedur dalam eksekusi lahan. Pemerintah harapannya dapat memberikan solusi lain bagi warga yang terkena dampak serta memastikan tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments