Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)
Jakarta, bukaberita.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa orang kaya yang menggunakan gas LPG 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite adalah haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi dari pemerintah hanya untuk kelompok masyarakat tertentu yang berhak menerima.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujarnya melalui laman resmi MUI, pada Kamis (6/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM dan gas bersubsidi dengan ketentuan yang jelas. Gas LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani miskin. Sementara itu, pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah dan solar subsidi khusus untuk transportasi umum serta nelayan.
“Semua itu sudah teratur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.
Fatwa ini harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan subsidi secara tepat sasaran. Selain itu untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Red).